CPNS Pemprov Sumut (Sumatera Utara) 2013
Daerah kabupaten kota Sumatera Utara yang membuka formasi lowongan CPNS 2013 antara lain Binjai, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Siantar, Sidempuan, Sibolga, Gunung Sitoli, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tobasa, Samosir, Humbang Hasundutan, Taput, Tapteng, Tapsel, Mandailing Natal, Padang Lawas, Paluta, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan.
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pemprov Sumatera Utara (Pemprovsu)
Tahun 2013
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/131.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
Syarat CPNSD Provinsi Sumatera Utara
- Warga Negara Indonesia.
- Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin.
- Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD.
- Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa bakti minimalnya berakhir.
Post a Comment
Post a Comment