Pengelolaan Zakat Oleh Pemerintah
Hikmah zakat lainnya adalah sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
Selain itu, zakat juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul izzati. Sebagai tabiatnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah.
Di Indonesia sendiri pengaturan dan pengelolaan zakat untuk warga negara adalah dengan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Baznas yang berkedudukan di ibukota negara ini, merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.
Fungsi Tugas Badan Amil Zakat
Dalam melaksanakan tugasnya, Baznas menyelenggarakan fungsi yaitu antara lain :
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Anggota Baznas dari unsur masyarakat yang terdiri dari unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur pemerintah terdiri atas unsur Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Undang-Undang Pengaturan Pengelolaan Zakat untuk saat ini telah ditanda tangani oleh Presiden SBY. Dan juga mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
PP ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); keanggotaan Baznas; organisasi dan tata kerja Baznas; organisasi dan tata kerja sekretariat Baznas; lingkup dan wewenang pengumpulan zakat, serta persyaratan dan mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ); termasuk pembiayaan Baznas dan penggunaan hak amil.
Post a Comment
Post a Comment