Kementrian Yang Resmi Mendapatkan Remunerasi Tunjangan Kinerja
Peraturan Presiden berkaitan dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN.
Pada prakteknya penetapan kompensasi atas tugas dan pekerjaan adalah merupakan hal yang kompleks dan sulit, karena didalamya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja. Dan ini adalah bagian dari Remunerasi PNS 2014.
Daftar Kementrian Lembaga Mendapatkan Remunerasi Peningkatan Tunjangan Kinerja PNS
Berikut daftar kementrian dan juga lembaga yang mendapatkan remunerasi bagi para PNS nya yang terdapat di dalam peraturan presiden tersebut :
- Kemendagri.
- Kementerian ESDM.
- Kementerian Kehutanan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Komunikasi dan Informasi.
- Kementerian Lingkungan Hidup.
- Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian Pekerjaan Umum.
- Kementerian PDT.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Sosial.
- Kemenakertrans.
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
- Badan Intelijen Negara.
- Badan Koordinasi Keamanan Laut.
- Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- BNP2TKI.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Badan SAR Nasional.
- Badan Standarisasi Nasional.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
- Setjen Ombudsman.
Hal ini tentunya juga akan menjadi kabar baik kepada para PNS dari 27 Kementerian/Lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Apalagi bila nantinya RUU ASN diresmikan menjadi UU ASN, akan banyak lagi Peningkatan Kesejahteraan PNS bila RUU ASN disyahkan oleh Pemerintah dan DPR.
Post a Comment
Post a Comment