Massa Membuat Rusuh Di Sidang MK
Kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Maluku siang tadi, merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi sejak lembaga ini berdiri sejak 2003. Kejadian ini disesalkan banyak pihak.
Penyebab Rusuh Sidang MK
Yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan massa pendukung salah satu calon kepala daerah di Maluku ini terjadiberlangsung pada pukul 12.00 WIB. Kamis 14 November 2013 ini ketika saat Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa Pilkada tersebut, ditolak gugatannya.Mendengar hal itu, pendukung sengketa gugatan Maluku langsung melempar bangku, kemudian memecahkan kaca di MK. Tak hanya itu dengan aksi brutal, mereka juga membuat ricuh di luar ruang sidang MK. Mereka memecahkan plasma TV yang sedianya digunakan untuk melihat suasana sidang dari luar.
Kronologis Penyerangan Sidang MK
- Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
- Massa tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
- Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk.
- Beberapa orang menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Aksi anarkis tersebut semakin tidak nterkendali sehingga majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
- Massa semakin beringas, beberapa orang naik ke atas meja, mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
- Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, membanting dan membalikkan kursi, melempar mikrofon di atas meja hingga berantakan, bahkan sejumlah lambang negara turut dirusak.
- Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan.
- Beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi.
- Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.
Post a Comment
Post a Comment