Upah Minimum Provinsi Tahun 2014
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan peratiran menteri terbaru terkait dengan persoalan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota ini dengan penerbitan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013. Permenakertrans ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Sebelumnya, pemerintah ingin agar kenaikan upah minimum dipatok maksimal 5-10 persen di atas inflasi. Harapannya, tidak ada PHK jika kenaikan UMP terlalu tinggi. Aksi demo buruh kerap dilakukan menjelang penetapan UMP. Buruh mendesak ada peningkatan kesejahteraan. Seperti di Jakarta, buruh menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta, namun dirasa berat oleh kalangan pengusaha.
Salah satu isi dari Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 dikatakan Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum seperti dikatakan dalam Permenakertrans ini terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Seperti dilansir dari laman website www.setkab go id pada Minggu (27/10/2013), di dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.
Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun sekali. Penetapan UMP dilakukan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Berdasarkan aturan, penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.
Upah minimum ditetapkan oleh gubernur berdaasarkan rekomendasi Bupati/Walikota setelah dewan pengupahan daerah melakukan survei KHL. Kemudian, didiskusikan berapa persen dari KHL kenaikan UMP. Misalnya, UMP 2013 di DKI Jakarta sebesar 112 persen dari KHL atau Rp2,2 juta. Selaras dengan itu BPS tidak perlu dilibatkan dalam survei KHL. Kecuali, kalau mau mencari pembanding, pemerintah harus menggunakan survei biaya hidup versi BPS yang perhitungannya berdasarkan 242 komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Post a Comment
Post a Comment